"Seorang wanita yang penuh barakah dan mendapat anugerah Allah adalah yang maharnya murah, mudah menikahinya, dan akhlaknya baik. Namun sebaliknya, wanita yang celaka adalah yang mahal maharnya, sulit menikahinya, dan buruk akhlaknya."
menikah hampir menyamai kemuliaanagama. Perjanjian nikah disebut mitsaqan-ghalizhan.Istilah ini tidak pernah dipakai dalam Al Qur’an, kecuali hanya untuk tiga peristiwa. Satuuntuk perjanjian akad nikah, dan dua kali untuk perjanjian tauhid. Dalam masalah tauhid, pembelaan terhadap kebenaran agama dari mereka yang menyerang, bisa dilakukan dengan mubahalah(perang doa). Masing-masing pihak memohon kepada Allah dengan sumpahyang sungguh-sungguh agar pihak yang salah mendapat kutukan. Mendapat azab. Hal yang sama juga kita jumpai dalam pernikahan. Ada yang serupa dengan mubahalahdalam pernikahan, yaitu li'an. Keduanya merupakan perang doa.
Jika mubahalah disebutkan dalam satu ayat, kita mendapati Al Qur’an menerangkan tentang li'antidak cukup satu ayat. Allah Swt. berfirman:
"Dan orang-orang yang menuduh istri mereka (berzina), padahal mereka tidak
mempunyai saksi-saksi selain diri merekasendiri, maka persaksian orang itu ialah
empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima, bahwa laknat Allah atasnya, jika ia termasuk orang-orang yang berdusta.
Dan istrinya itu akan dihindarkan dari hukuman, apabila sumpah empat kali atas nama Allah yang dilakukan suaminya itu adalahdusta. Dan (sumpah) yang kelima, bahwa laknat Allah atasnya, jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar." (QS An-Nur [24]: 6-9).
Bila perceraian biasa bisa diakhiri dengan rujuk dan masih terbuka kesempatan untuk merajut kebahagiaan bersama-sama seperti sebelumnya, maka tidak demikian dengan li'an. Dua orang yang telah bercerai setelah keduanya saling me-li'an (melaknat) haram untuk bersatu kembali untuk selama-lamanya.
sumber tulisan : https://halaqahkeluarga.wordpress.com/2012/02/28/bab-6-di-manakah-wanita-wanita-barakah-itu-bahagian/
ADS HERE !!!