Imam syafi’ie berpendapat bahwa nikah itu adalah jenis pengabdian. Istri harus mengabdi kepada suaminya, taat kepada suami dalam segala hal, menuruti semua perintah dari dirinya, selagi tidak melanggar pada larangan – larangan Allah SWT. Adapun hak suami kepada istrinya telah dijelaskan dalam banyak hadist, seperti berikut ini :
1. Rasulullah SAW bersabda, “setiap wanita yang meninggal dunia dan suaminya meridhainya, maka dia masuk surga.”
Keterangan : (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi. Menurut imam Turmudzi kedudukan hadistv tersebut adalah hadist hasan, al-bani menyatakan dhaif (dhaif sunan ibnu majah, 407).
2. Rasulullah SAW bersabda, “aku menyaksikan neraka, ternyata mayoritas penghuninya adalah perempuan.” Mereka bertanya, “mengapa demikian wahai Rasulullah?” beliau menjawab, “mereka kebanyakan melaknat dan menolak digauli.”
Keterangan : (HR. Muttafaq alaih dari hadistnya ibnu Abbas, shahih muslim (4/2096)
3. Aisyah RA berkata, seorang gadis mendatangi nabi Muhammad SAW seraya berkata, “wahai rasulullah, saya seorang gadist yang dilamar, kemudian saya dipaksa kawin. Apa hak suami terhadap istrinya?” Rasulullah menjawab, ”seandainya, dari kepala sampai kakinya terdapat nanah, lalu engkau menjilatnya, maka belmlah cukup rasa terima kasihmu kepadanya.” Wanita itu berkata, “bagaimana kalau saya tidak kawin dengannya?”beliau menjawab, “Kawinlah, itu lebih baik.”
Keterangan : di keluarkan oleh al-hakim. Menurutnya, sanadnya shahih dari abu hurairah, tanpa kata-kata “ya, menikahlah....” (al-ihya’ 2/89)
4. Rasulullah SAW bersabda, “seandainya aku diperintahkan menyuruh seseorang bersujud kepada orang lain, maka aku akan perintahkan istri untuk bersujud kepada suaminya, karena keistimewaan haknya kepadanya.”
Katerangan : (hadist shahih. HR. Turmudzi, ibnu hibban dari hadist abu hurairah, dan lainya, shahih al-jami’ : 5239)
5. Rasulullah SAW bersabda, “paling dekatnya wanita kepada tuhannya adalah apabila dia berada di dalam rumahnya, shalat di halaman rumahnya lebih baik dari pada shalat di masjid, shalat di dalam rumahnya lebih utama daripada shalat dihalaman rumahnya, dan shalat di dalam kamarnya lebih baik daripada shalatnya di rumahnya.
Keterangan : sanadnya hasan, dikeluarkan oleh ibnu hibban dari hadist ibnu mas’ud bagi setengah hadist dari awal, sedangakan setengah akhir riwayat dari abu daud, tanpa menyebut kata “halaman rumah”. Sedangkan yang diriwayatkan oleh al-baihaqi adalah dengan redaksi “perempuan lebih utama shalat dirumah dari pada shalat di masjid.” Sanadnya hasan, shahih al-jami’ , 3833 (al-ihya’,2/89).
hak suami kepada istri sangatlah banyak. Di antaranya bisa kita bagi menjadi dua: pertama, memelihara dan melindunginya. Kedua, tidak memintanya diluar kebutuhannya serta menjauhkan dari pekerjaan haram.