HASIL REVIEW PASAR DAN HARGA
BAB I
PENDAHULUAN
PASA DAN HARGA
Ekonomi dalam keilmuan dapat digolongkan ke dalam ekonomi mikro dan ekonomi makro. Ekonomi mikro mempelajari bagaimana perilaku tiap-tiap individu dalam setiap unit ekonomi, yang dapat berperan sebagai konsumen, pekerja, investor pemilik tanah dan lain-lain. Ekonomi mikro sendiri diklasifikasikan menjadi dua, ekonomi mikro konvensional dan ekonomi mikro islami atau ekonomi yang berlandaskan al-quran dan hadist serta diperkuat dengan ijma’ dan qiyas.
Ekonomi mikro konvensional di dasarkan pada perilaku individu-individu yang secara nyata terjadi di setiap unit ekonomi. Karena tidak adanya batasan syariah yang digunakan, maka perilaku dari setiap individu dalam unit ekonomi tersebut akan bertindak dan berperilaku sesuai dengan norma dan aturan sesuai menurut persepsinya masing-masing. Dalam ekonomi konvensional kita tidak pernah menemukan bagaimana perilaku seorang konsumen apabila memasukan pelarangan unsur bunga dan kewajiban untuk mengeluarkan zakat dalam setiap pengambilan keputusannya.
Berbeda dengan ekonomi konvensional, dalam pembahasan ekonomi mikro islam, faktor moral atau norma yang terangkum dalam tatanan syariah akan ikut menjadi variabel yang penting dan perlu di jadikan sebagai ala analisis. Dalam ekonomi mikro islami, kita menganggap bahwa basic ekonomi (variabel-variabel ekonomi) hanya memenuhi segi necessary condition, sedangkan moral dan tatanan syariah akan memenuhi unsur sufficient condition dalam ruang lingkup pembahasan ekonomi mikro.
A. Manfaat dan batasan teori ekonomi mikro islam
Dalam pembahasan ekonomi mikro islami, segala pembahsan yang di tujukan untuk melakukan explanation dan prediction di dasarkan pada teori. Teori dibangun untuk menerangkan dari fenomena yang terjadi dalam suatu waktu dengan menggunakan hukum-hukum dasar dan beberapa asumsi yang terpenuhi. Dalam pembentukan teori ekonomi mikro islam, hukum-hukum dan dasar-dasar ekonomi murni (yang tidak menggunakan nilai filosofi tertentu) tetap di jalankan sepanjang hukum dasar tersebut tidak bersebrangan dengan hukum syariah. Misalkan, teori yang digunakan dalam sebuah industri dalam melaksanakan operasinya yang bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan dan sumber-sumber yang halal. Dengan asumsi tersebut, teori dapat digunakan untuk menerangkan bagaimana industri tersebut memilih dan menentukan komposisi tenaga kerja, modal, barang-barang pendukung proses produksi, dan penentuan jumlah output.
Teori ekonomi juga dapat berfungsi untuk memprediksi dampak dari adanya perubahan dari satu variabel tehadap variabel lainnya. Misalkan, bagaimana teori mikro ekonomi ini dapat menerangkan kepada kita tentang peningkatan dan penurunan output sebagai dampak dari adanya kenaikan dan penurunan pada variabel ekonomi lain, seperti tingkat upah, inflasi dan jumlah permintaan.
B. Science Of Economics Versus Doctrine Of Economics
Dalam pembelajaran ekonomi islam, kita tidak dapat membedakan antara ilmu ekonomi positif dan normatif. Ilmu ekonomi positif adalah ilmu ekonomi normatif, dan ilmu ekonomi normatif adalah ilmu ekonomi positif. Artinya, segala ilmu ekonomi positif hakikatnya adalah ilmu ekonomi normatif. Dalam literatur ekonomi konvensional, kita telah mengenal bahwa ilmu ekonomi positif membahas tentang apa dan bagaimana masalah-masalah ekonomi sebenarnya diselesaikan, sedangkan ilmu ekonomi normatif membahas tentang apa yang seharusnya (value judgment) permasalah ekonomi diselesaikan.
Ekonomi islam tidak terjebak dengan memperdebatkan antara normatif dan positif. Ilmu ekonomi islam mengelompokan masalah ekonomi dalah dua hal, yaitu ilmu ekonomi (Science Of Economics) dan doktrin ilmu ekonomi (Doctrine Of Economics). Sedangkan perbedaan antara ekonomi islam dan konvensional menurut Muhammad Bakir As-Sadr dalam bukunya yang berjudul Iqtishoduna, dijelaskan bahwa, perbedaan ekonomi islam dan ekonomi konvensional terletak pada filosofi ekonomi, bikan pada ekonominya. Filosofi ekonomi memberikan ruh pemikiran dengan nilai – nilai islami dan batasan – batasan syariah, sedangkan ilmu ekonomi berisi alat – alat ekonomi yang dapat digunakan.
Lebih lanjut, Muhammad Baqir as-Sadr mengatakan bahwa ekonomi islam adalah ajaran atau doctrinedan bukannya ilmu murni (scince), karena apa yang terkandung dalam ekonomi islam bertujuan memberikan sebuah solusi hidup yang paling baik, sedangkan ilmu ekonomi hanya akan mengantarkan kita kepada pemahaman sebagaimana kegiatan ekonomi berjalan. Dengan demikian, ekonomi islam tidak hanya sekedar ilmu, tetapi lebih daripada itu, yaitu ekonomi islam adalah sebuah sistem.
Ilmu ekonomi murni adalah segala teori atau hukum-hukum dasar yang menjelaskan perilaku – perilaku antar variabel ekonomi tanpa memasukkan unsur norma ataupun tata aturan tertentu, sedangkan ekonomi filosofi adalah ilmu ekonomi murni yang memasukkan norma atau tata aturan tertentu sebagai variabel yang secara langsung atau tidak langsung ikut mempengaruhi fenomena ekonomi. Norma atau tata aturan tersebut berasal dari Allah SWT. Yang meliputi batasan – batasan dalam melakukan kegiatan ekonomi.
Dari sudut pandang ilmu fiqh, kegiatan ekonomi bukanlah termasuk bab ibadah mahdlah,melainkan bab muamalah.oleh karena itu, berlaku kaidah fiqh yang menyatakan bahwa Al ashlu fil muamalah al ibahah, illa idza ma dalla al dalil ‘ala khilafihi. Oleh karena itu, kita tidak dibenarkan melarang sesuatu yang dibolehkan Allah, sebagaimana kita tidak boleh pula membolehkan sesuatu yang dilarang Allah.
Ilmu ekonomi islam adalah sebuah sistem ekonomi yang menjelaskan segala fenomena tentang perilaku pilihan dan pengambilan keputusan dalam setiap unit ekonomi dengan memasukkan tata aturan syariah sebagai variabel independen (ikut memengaruhi segala pengambilan keputusan ekonomi).
C. Mengapa belajar mikro ekonomi islam?
Kita berharap bahwa setelah mempelajari ekonomi islami, kita akan mendapatkan keyakinan yang kuat tentang teori ekonomi mikro islam yang relevan dan dapat diterapkan dalam dunia nyata. Salah satu tujuan kita adalah bagaimana menerapkan prinsip-prinsip mikro islam dalam mengambil keputusan agar mendapatkan solusi terbaik, yaitu solusi yang akan menguntugkan kita dan tidak mendholimi orang lain.
1. Pasar, Fungsi dan Ekuilibrium
Pasar adalah tempat atau keadaan yang mempertemukan antara permintaan atau penawaran untuk setiap jenis barang, jasa atau sumber daya. Pembeli meliputi konsumen yang membutuhkan barang dan jasa, sedangkan bagi industri membutuhkan tenaga jerja, modal dan barang baku produksi baik untuk memproduksi barang maupun jasa. Secara umum, semua orang atau industri akan berperan ganda, yaitu sebagai pembeli dan penjual.
Fungsi adalah hubungan antara variabel satu dengan variabel lain. Dengan fungsi pada satu variabel akan dapat dinilai dan diketahui dengan menganalisis dan mengetahui variabel bebas lainnya. Dalam sebuah fungsi hanya ada satu variabel yang di anggap sebagai variabel terikat (dependent variable) sedang satu atau lebih variabel lainnya berfungsi sebagai variabel bebas (independent variable).
Ekuilibrium adalah keseimbangan yang terjadi dalam jangka waktu yang relatif lama dan dalam suatu kondisi tertentu sebagai akibat adanya perpotongan antara permintaan dan penawaran. Ekuilibrium dapat tercipta apabila antara pembeli dan penjual tidak ada yang zalimi atau tidak adanya pencapaian harga yang disebabkan atau dipengaruhi karena adanya distorsi pasar (setiap tindakan perekonomian yang dilarang dalam islam seperti; bai’ najazy, it-tikhor, tadlis, taghrir, dan riba). Artinya tingkat ekuilibrium yang terbebas dari distorsi pasar akan cenderung menjamin tingkat keadilan.
2. Permasalahan ekonomi (islam vs konvensional)
Ekonomi konvensional mendefinisikan bahwa ilmu ekonomi lahir dari adanya tujuan untuk mengalokasikan dan menggunakan sumber daya yang langka. Karena kelangkaan inilah, kemudian setiap individu akan dihadapkan pada berbagai pilihan tentang apa ynag harus di produksi, bagaimana memproduksi, untuk siapa, bagaimana membagi produksi dari waktu ke waktu serta mempertahankan dan menjaga tingkat pertumbuhan produksi tersebut.
Sedangkan dalam ekonomi islam, para ekonom mencoba memberi pandangan bahwa permasalahan ekonomi linier seperti yang didefinisikan oleh ekonomi konvensional. Muhammad Baqir sadr berpendapat bahwa sumber daya hakikatnya tidaklah terbatas, ia menolak pendapat yang menyatakan bahwa keinginan manusia tidak terbatas. Ia berpendapat bahwa manusia akan berhenti mengonsumsi suatu barang atau jasa apabila tingkat kepuasan pada barang dan jasa menurun atau nol. Namun yang menjadi permasalahan utama dari ilmu ekonomi adalah adanya ketimpangan sumber daya yang tidak merata di antara manusia. Oleh sebab itu sistem harga yang dipercaya oleh ekonom konvensional mampu mengatasi ekonomi tidaklah cukup, sehingga perlu adanya mekanisme tambahan untuk mengatasi permasalahan distribusi. Pendapat ini diperkuat dari hadist Nabi yang menyebutkan bahwa di antara sebagian harta kita ada hak bagi orang lain.
Bagian 2
Kontribusi ekonom muslim klasik
Para pemikir klasik muslim tidak terjebak untuk mengotak-ngotak berbagai macam ilmu tersebut seperti yang dilakukan oleh pemikir saat ini. Dalam pandangan mereka, ilmu-ilmu itu walaupun sepintas terlihat berbeda-beda dan bermacam jenisnya, pada hakikatnya berasal dari satu sumber yakni Allah SWT. Para pemikir muslim memang melakukan klasifikasi terhadap berbagai macam ilmu, tetapi yang dilakukan mereka adalah pembedaan dan bukan pemisahan. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jika para pemikir klasik muslim menguasai berbagai macam ilmu. Ibnu Sina (980-1037 M), selain terkenal ahli dalam bidang kedokteran dia juga ahli dalam bidang filsafat. Bahkan ia juga mendalami ilmu psikologi dan musik. Al-Ghzali (450 H / 1058 M - 505 H / 1111 H), selain banyak membahas fiqih, ilmu kalam, dan tasawwuf, beliau juga banyak membahas masalah filsafat, pendidikan, psikologi, ekonomi dan pemerintahan. Ibnu Kholdun (1332-1404 M), selain banyak membahas maslah sejarah, juga banyak menyinggung masalah-masalah sosiologi, antropologi, budaya, ekonomi, geografi, pemerintahan, pembangunan, peradaban, filsafat, epistimologi, psikologi dan juga futurologi.
Sayangnya tradisi pemikiran seperti ini tidak berlanjut sampai sekarang karena mundurnya peradaban umat islam hampir disegala bidang, sehingga umat muslim mengalami kemerosotan di segala bidang, bahkan negeri-negeri muslim akhirnya menjadi sasaran empuk penjajahan bangsa-bangsa non-muslim. Hasilnya, pada masa kini umat muslim identik dengan kebodohan dan kemiskinan. Ditenganh keadaan seperti ini, terjadilah proses hilangnya fakta-fakta sejarah, baik disengaja maupun tidak. Andil pemikir-pemikir muslim dalam ilmu pengetahuan tertutupi, sehingga bila kita membaca buku-buku sejarah ilmu pengetahuan, maka kebanyakan menyatakan bahwa sejak zaman filosof-filosof yunani yang mashur (socrates, plato, aristoteles dan lain-lain) beberapa abad sebelum masehi, terjadi kekososngan perkembangan ilmu pengetahuan. Hal ini di alami semua ilmu, tak terkecuali ilmu ekonomi.
Adapun prose pencurian terjadi dalam berbagai bentuk. Pada abad 11 dan ke 12, sejumlah pemikir barat seperti Constantine the African, Adelard of Bath melakukan perjalanan ketimur tengah. Mereka melaukan studi ke jazirah arab dan membawa ke eropa. Contohnya leonardo fibonacci dan leonardo of fisa belajar ke bougie al-jazair pada abad ke 12. Ia juga belajar artmetika dan matematika al-khawarizmin (780-850 M) dan sekembalinya ia menulis buku liber abaci pada 1202. Raymond lily (1223-1315) yang telah melakukan perjalanan ke negara-negara arab mendirikan lima universitas yang mengajarkan bahasa arab sehingga banyak yang kemudian menerjemahkan karya-karya ekonomi muslim. Diantara penerjemah tersebut adalah Adelard of Bath, Constantine the African, michael scot, hermaan the german, dominic gundislavi, john of seville, plato of tivoli, william of luna, robert chester, gerrad of cremona dan banyak lagi. Sementara itu, di antara penerjemah yahudi adalah jacob of antolio, jacob ben macher ibn tibbon, kalanymus ben kalonymus, moses ben solomon of solon, shem-tob ben isaac of tortosa, solomo ibn ayyub, tordos todrosi dan lain-lain. Adapun karya-karya ekonom muslim yang diterjemahkan adalah Al-kindi, Al-farabi, Ibnu sina, Al-Ghozali, Ibnu Rusydi, Al-Khawarizmi, Ibnu Haitamy, Ibnu Hazm, Jabi Ibnu Hayyan, Ibnu Bajja dan Ar-Razi.
Beberapa pemikiran ekonom muslim yang di curi tanpa pernah di sebut sumber kutipannya antara lain:
· Teori Pareto Optimum diambil dari kitab Nahjul Balaghah imam ‘ali.
· Bar Hebraeus, Pendeta Syriac Church, menyakin beberapa bab Ihya Ulumuddin Al-Ghozali.
· Gresham-law dan Oresme Treatise dari kitab ibnu taimiyah.
· Pendeta Gereja Spanyol Ordo Dominican Raymond Martini menyalin banyak bab dari Tuhfatul Falasifa, Maqasid Al-Falasifa, Al-Munqid, Misykatul-Anwar, dan Ihya’nya Al-Ghozali.
· St. Thomas menyalin banyak bab dari Al-Farabi (st thomas yang belajar di Ordo Dominican mempelajari ide-ide Al-Ghozali dari Bar Hebraeus dan Martini).
· Bpak ekonom barat, adam smith (1776 M), dengan bukunya the wealth of nations diduga banyak mendapat inspirasi dari kitab al-amwal-nya abu ubayd (838) yang dalam bahasa inggrisnya adalah persis judul bukunya Adam Smith the wealth.
Dengan demikian pemikir-pemikir ekonomi muslim telah mengidentifikasi banyak konsep, variabel dan teori-teori ekonomi yang masih relevan hingga kini. Ibnu An-Nadhim (438-1047 M) mencatat nama beberapa ulama dengan sejumlah karya ilmiah yang secara khususs membahas masalah ekonomi dan keuangan. Sebagian karya itu ada yang masih bertahan, sebagian lagi sudah hilang. Yang hilang itu antara lain adalah:
· Hafshawaih: “kitab al-kharaj”. Buku ini merupakan yang pertama dalam masalah ini.
· Al-Hasan bin ziyad Al-lu’lu’i (204H/819M) “Al-kharaj” dan “an-nafaqat”.
· Al-haestham bin adi al-kufi (114-207H/732-831M).
· Ibnu daud (208H/823M).
· Al-ashma’i, abu said abdul malik (122-216/740-831M): “kitab al-kharaj”.
· Abn al-madini, ali bin abdullah bin ja’far al-sa’di (161-234H/777-849M): “Amwal al-nabi shallallah alaihi wasallam”.
· Ja’far bin mubassyir (234H/848M)
· Abul-‘abbas al-ahwal (270H/883M).
Adapun yang sampai ke tangan kita adalah :
· “ Risalat Al- Shahabah” karya Abdullah Bin al-Muqaffa’ ( 109-145H/727-762M ).
· “ Kitab Al-Kharraj “, karya Abu Yusuf ( 113-182H/731-789M ).
· “ Kitab Al- Kharraj “, karya Yahya Bin Adam al-Qurasyi ( 140-203H/757-818M ).
· “ Kitab Al-Amwal “, karya Abu Ubaid al-Qasim bin Salam ( 157-224H/774-838M ).
· “ Kitab al-Amwal “, karya Abu Hamid Bin Zanjawaih ( 180-251H/796-86M)
Kitab-kitab diatas itu adalah yang berhasil dicatat oleh Ibn Nadim hingga tahun 1047M. Setelah tahun tersebut, banyak lagi pemikir Muslim yang lahir dan menyumbangkan pemikiran-pemikiran ekonominya, misalnya Abu Hamid al-Ghozali ( 1058-1111 , Ibn Taimiyah ( 1283-1328 ), dan Ibn Kholdun ( 1332-1404 ).
Oleh karena itu, para pemikir islami sebenarnya telah memberikan kontribusi yang sangat berarti bagi perkembangan ilmu ekonomi modern. Dengan demikian, teori ekonomi islami sebenarnya bukan ilmu baru.
Oleh karena itu, ummat islami terhadap ilmu-ilmu dari barat, termasuk ekonomi versi “ Konvensional “, adalah la tukadzibuhu jamii’a, wala tushahhibuhu jami’ yang artinya ( Jangan Menolak semuanya, dan jangan pula menerima semuanya ). Maka ekonom muslim tidak perlu terkesima dengan teori-teori ekonomi barat.
Bagian 3
GAMBARAN UMUM PENENTUAN HARGA DALAM MEKANISME PASAR ( TEORI PERMINTAAN DAN PENAWARAN )
A. Mekanisme Pasar
Objek dari ilmu ekonomi adalah konsumen, produsen dan goverment. Dimana ke semua objek tersebut akan dipertemukan dalam mekanisme pasar, baik tenaga kerja, pasar barang ataupun pasar modal. Dengan kata lain, mekanisme pasar adalah terjadinya interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan menetukan tingkat harga tertentu. Sehingga dengan adanya transaksi tersebut akan mengakibatkan terjadinya proses teransfer barang dan jasa yang dimiliki oleh setiap objek tersebut.
Dalam dunia islami awal dari peradaban arab adalah suatu zaman yang telah maju apabila dibandingkan dengan peradaban yang lain, terutama dalam dunia perdagangan. Sehingga dari adanya kemajuan tersebut bisa memungkinkan terjadinya perkembangan pasar. Sebelum dijelaskan tentang bagaimana mekanisme pasar terbentuk, dibawah ini akan kita uraikan terlebih dahulu sejarah ekonomi di eropa.
Para ahli sejarah ekonomi sampai saat ini masih memperdebatkan sampai berapa jauh sebenarnya pengaruh “ Etika Protestan “ dalam berorientasi pada keuntungan. Melihat kemajuan ekonomi di negri-negri protestan yang dengan semangat pruitan dan sifat hematnya yang mendorong kemajuan ekonomi. Sebagai salah satu faktor kuat yang ikut mendorong perubahan-perubahan pada abad ke -16 dan ke-17.
Dapat disimpulkan bahwa pandangan agama yang dinamis merupakan faktor pendorong yang signifikan ke arah evolusi masyarakat pasar. Hal ini terbukti dalam sejarah. Fakta bahwa perekonomian ummat islam pada saat perang salib sudah berdasarkan sistem moneter merupakan hal yang menarik. Dalam catatan sejarah yang direkam menunjukkan bahwa sebenarnya mekanisme pasar bukan merupakan hal yang baru bagi masyarakat muslim.
B. Pasar Dalam Pemikiran Ilmuan Muslim
Ada beberapa catatan tulisan klasik muslim tentang mekanisme pasar diantaranya adalah :
1. Abu Yusuf, kitab al-kharraj , ( Beirut: Dar al-ma’rifah, 1979 )
2. Kitab ihya’ ulumuddin karya imam al- ghozali ( 1058-1111 )
3. Kitab Majmu’ fatawa syaikh al-islami
4. Karya Ibnu Taimiyah ( 1263- 1328 )
5. Dan Kitab Muqaddimah, karya Ibn Kholdun ( 1332-1404 )
C. Permintaan dan Penawaran
Dalam dunia perdagangan Arab, yaitu pada masa zaman kenabian sudah ada pemikiran yang menjadi kesepakatan bersama bahwa tinggi rendahnya permintaan terhadap barang komoditas ditentukan oleh harga barang yang bersangkutan. Abu Yusuf mencatat sebagai ulama awal yang mulai menyinggung mekanisme pasar. Ia memerhatikan peningkatan dan penurunan produksi dalam kaitannya dengan perubahan harga.
Dengan kata lain, pemahaman pada zaman Abu Yusuf tentang hubungan antara harga dan kuantitas hanya memerhatikan kurva demand. Dimana hubungan harga dan kuantitas dapat diformulasikan sebagai berikut :
D=Q=f(P)
Formulasi ini menunjukkan bahwa pengaruh harga terhadap jumlah permintaan suatu komoditi adalah negatif, apabila P↑maka Q↓begitu jugaa sebaliknya. Abu Yusuf membantah pemahaman seperti ini, karena pada kenyataannya tidak terlalu jadi bahwa bila persedian barang sedikit, harga akan mahal, dan juga sebaliknya.
Abu Yusuf menyatakan :
“ Kadang-kadang makanan berlimpah, tetapi tetap mahal dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi murah “.
Hal ini dapat digambarkan dalam berikut :
Abu Yusuf mengatakan,
“ Tidak ada batasan tertentu tentang murah mahalnya yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya “.
Dalam hukum penawaran terhadap barang dikatakan bahwa hubungan antara harga dengan banyaknya komoditi yang ditawarkan mempunyai kemiringan positif. Dalam sebuah formulasi, hubungan antara harga dengan jumlah komoditi dapat dilihat dibaawah iniu :
S=Q=f (p)
Formulasi ini menunjukkan bahwa pengaruh harga terhadap jumlah permintaan suatu komoditi adalah positif. Dari formulasi ini dapat disimpulkan bahwa hukum penawaran mengatakan bila harga kiomoditi naik, akan direspon oleh penambahan jumlah komoditi yang ditawarkan. Begitu juga sebaliknya
Menurut Siddiq, ucapan Abu Yusuf harus diterima sebagai pernyataan hasil pengamatannya saat itu, yakni keberadaan yang bersamaan antara melimpahnya barang dan tingginya harga serta kelangkaan barang dan harga produk.
D. Al-Ghozali: Keseimbangan Penawaran dan permintaan
Menurut Al-Ghozali, pasar merupakan bagian dari “ Keteraturan alami “ pada kesempatan lain Al-Ghozalijuga secara eksplisit menjelaskan mengenai perdagangan regional: “ Motif dari perdagangan regional masyarakat tentu saja mencari keuntungan dan keuntungan inilah akhirnya dimakan oleh orang lain juga”.
Walaupun Al-Ghozali tidak menjelaskan permintaan dan penawaran dalam termenologi modern, beberapa paragraf dalam tulisannya jelas menunjukkan bentuk kurva penawaran dan permintaan. Untuk kurva penawaran “ naik dari kiri bawah dan kanan keatas” dinyatakan dia sebagai “ jika petani tidak mendapatkan pembeli dan barangnya, maka ia akan menjualnya dengan harga murah. Gambaran grafis dari pernyataan Al-Ghozali adalah sebagai berikut :
Sementara itu kurva permintaan yang “ turun dari kiri atas ke kanan bawah “ dijelaskan oleh dia sebagai “ harga dapat diturunkan dengan mengurangi permintaan “. Secara grafis, hal ini dapat 1digambarkan sebagai berikut :
Keterangan.
Pada tingkat harga P1 jumlah barang yang ditawarkan oleh penjual adalah sebesar Qs1, sementara jumlah barang yang diminta adalah hanya sebesar Qd1, dengan demikian, sang petani tidak mendapatkan cukup pembeli, untuk mendapatkan tambahan pembeli, maka sang petani menurunkan harga jual produknya, dari P1 menjadi P, sehingga jumlah pembelinya dari Qd1 menjadi Q.