Kenapa harus berpcaran?
Kebanyakan orang mengira bahwa jika seseorang ingin berkenalan dengan lawan jenisnya mestilah lewat pacaran. Dan tak sedikit dari kita yang merasa aneh dengan cara mereka yang seperti itu. Berpacaran adalah satu jalan menuju sesuatu yang bersekuensi memalukan bahkan bisa menjatuhkan harkat dan martabat seseorang, Kenapa demikian? Jika kita amati dan cermati betul-betul, sebenarnya dalam berpacaran terdapat resiko yang sangat amat besar yang harus ditanggung oleh setiap kaula muda. Allah berfirman dalam Al-Quran Surah Al-Isra’: 32 yang berbunyi, وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
Allah SWT sudah mewanti-wanti kita agar jangan sampai mendekati zina apalagi sampai melakukan zina. Yang namanya pacaran adalah satu jalan menuju zina dan itu nyata. Awalnya mungkin mereka hanya lewat pesan singkat dan dunia maya saja, namun siapa yang tau kalau pada akhirnya mereka janjian kencan dan dari pertemuan itulah satu pasangan saling menimbulkan kemistri yang tanpa mereka sadari, mereka telah terjerumus dalam perbuatan nista layaknya hubungan yang suda sah secara agama. Tidak sedikit dari kalangan remaja maupun anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah yang mengalami semacam ini sebagaimana berbagai info yang mungkin pernah kita dengar di berbagai media. Intinya, interaksi semacam itulah yang harus kita jauhi sejauh mungkin dan kita tolak sekuat mungkin sebelum datang menghampiri kita dan jangan coba-coba pacaran, oke.
Bukankah lebih baik kalau kita menundukan pandangan kita dan mengedepankan rasa malu kita agar kita tetap terjaga dari fitnah-fitnah yang justeru berakibat fatal. Padahal Allah Ta’ala perintahkan dalam firman-Nya,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An Nur: 30).
Dalam ayat ini, Allah sudah menegaskan kepada para lelaki muslim untuk menundukkan pandangannya dari hal-hal yang diharamkan melihatnya. Namun jika ia tidak sengaja memandang wanita yang bukan mahrom, maka hendaklah ia segera memalingkan pandangannya. Di riwatkan dari Jarir bin Abdillah, bahwasanya beliau mengatakan,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.
Artinya: “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.”
Mungkin kita sudah mengetahui bahwa melihat wanita yang bukan mahromnya adalah haram, namun diotak kita merasa berat dan nafsu kita merasa rugi kalau harus membuang kesempatan apalagi yang dilihat adalah wanita cantik mungkinitu yang membuat kita susah untuk menghindarinya. Menurut satu keterangan di katakan, bahwa orang yang berilmu akan masuk neraka terlebih dahulu daripada orang-orang kafir disebabkan ia tau hukumnya namun tidak menerapkannya, tidak mengeksplor kedalam kehidupan. Jadi berhati-hatilah jangan sampai itu terjadi kepada kita.
Pada saat sekarang ini, sangat susah untuk kita menjauhi pergaulan yang semakin modern dan semakin bebas. Pergaulan yang semakin bebas dan kumpul kebo’ antara laki-laki dan wanita yang semakin meluas. namun tidak dibekengi oleh keimanan yang kuat sehingga sangat mudah untuk mencuri-curi kesempatan dan minimnya peran orang tua dalam menjaga pergaulan anak. Kebanyakan orang tua sekarang malah menelantarkan anaknya keluar bersama seorang laki-laki serta merasa bangga ketika anaknya di jemput dan di bawa kesana kemari dan berdua-duaan di tempat sepi. Taukah kita bahwasanya seorang anak dapat menjerumuskan orang tua kedalam neraka sebab longgarnya pengawasan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ
Artnya: “Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.”
Berdua-duaan yang terlarang di sini tidak mesti dengan berdua-duan di kesepian di satu tempat, namun bisa pula bentuknya lewat pesan singkat (sms), lewat kata-kata mesra via chating dan lainnya. Seperti ini termasuk semi kholwat yang juga terlarang karena bisa pula sebagai jalan menuju sesuatu yang terlarang (yaitu zina). Sekarang marak yang namanya phone-sex, namun apa yang di bicarakan sehimgga muncul istilah itu. Dunia sudah tua dan mungkin ini salah satu tandanya bahwa kiamat sudah-sudah benar-benar dekat.
Zina sungguh banyak macamnya. Namun yang kita takuti adalah zina yang sampai pada pemuasan nafsu birahi, na’udzubillah jika itu sampai terjadi pada kita dan anak keturunan anak kita nantinya. Kembali lagi pada macam-macam zina, bahwa setiap pasangan cowok-cewek tidak akan pernah merasa dirinya berpacaran kalau tanpa berpegangan tangan dan itu pasti. Maka satu zina tanpa kita sadari dan kita anggap sudah biasa-biasa saja telah kita lakukan. Pernahkah kita berfikir bahwa menyentuh lawan jenis yang bukan mahrom adalah termasuk zina tangan? Kenapa masih dilakukan? Semua jawaban pertanyaan ini ada sama kita masing-masing. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.”
Inilah beberapa pelanggaran ketika dua pasangan memadu kasih lewat pacaran. Adakah bentuk pacaran yang selamat dari hal-hal di atas? Lantas dari sini, bagaimanakah mungkin pacaran dikatakan halal? Dan bagaimana mungkin dikatakan ada pacaran islami padahal pelanggaran-pelanggaran di atas pun ditemukan? Jika kita berani mengatakan ada pacaran Islami, maka seharusnya kita berani pula mengatakan ada zina islami, judi islami, arak islami, dan seterusnya.