- Madzhab Iqtisaduna
Aliran ini didasari oleh pandangan bahwa ilmu ekonomi yang sekarang ada
(konvensional) tidak pernah bisa sejalan dengan Islam. Teori-teori dalam
ekonomi Islam seharusnya didapat dari Al-Quran dan Sunnah (konsep dekonstruksi), dan bukan ekonomi konvensional yang diadaptasikan dengan
ajaran Islam.
Aliran ini menolak masalah ekonomi tentang kelangkaan (scarcity) sumber
daya. Masalah ekonomi terjadi karena keserakahan manusia, distribusi yang tidak
merata dan ketidakadilan.
Islam hendaknya punya konsep sendiri dalam ekonomi, dengan nama Iqtishad.
- Madzhab Mainstream
Pandangan ini tidak jauh berbeda dengan pandangan ekonomi konvensional,
hanya disesuaikan dengan tuntunan Islam dalam Al-Quran dan As-Sunnah (konsep rekonstruksi). Aliran ini tetap mengakui adanya
“kelangkaan” sebagai masalah ekonomi.
- Madzhab Alternatif – Kritis
Analisis kritis
bukan saja perlu dilakukan terhadap sosialis dan kapitalis, tetapi juga
terhadap ekonomi Islam itu sendiri. Islam pasti benar, tapi ekonomi Islam belum
tentu benar, karena ekonoi Islam merupakan hasil pemikiran manusia atas
interpretasinya terhadap Al-Quran dan As-Sunnah.
Aliran ini mengkritisi dua madzhab sebelumnya. Aliran Iqtisaduna berusaha
menemukan teori yang sudah ditemukan oleh orang lain, atau menghancurkan teori
lama dan mengantikannya dengan yang baru. Madzhab Mainstream dikritik
sebagai jiplakan dari ekonomi neoklasik, dengan menyesuaikannya dengan ajaran
Islam (variabel-variabel riba, zakat, serta niat).
Prinsip-prinsip Ekonomi
Ilmu ekonomi lahir sebagai sebuah disiplin ilmiah setelah berpisahnya
aktifitas produksi dan konsumsi. Ekonomi merupakan aktifitas yang boleh
dikatakan sama halnya dengan keberadaan manusia di muka bumi ini, sehingga
kemudian timbul motif ekonomi, yaitu keinginan seseorang untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Prinsip ekonomi adalah langkah yang dilakukan manusia dalam
memenuhi kebutuhannya dengan pengorbanan tertentu untuk memperoleh hasil yang
maksimal.
Dasar-dasar ekonomi Islam adalah:
1) Bertujuan untuk mencapai masyarakat yang sejahtera baik di dunia dan di
akhirat, tercapainya pemuasan optimal berbagai kebutuhan baik jasmani maupun
rohani secara seimbang, baik perorangan maupun masyarakat. Dan untuk itu alat
pemuasdicapai secara optimal dengan pengorbanan tanpa pemborosan dan
kelestarian alam tetap terjaga.
2) Hak milik relatif perorangan diakui sebagai usaha dan kerja secara halal
dan dipergunakan untuk hal-hal yang halal pula.
3) Dilarang menimbun harta benda dan menjadikannya terlentar.
4) Dalam harta benda itu terdapat hak untuk orang lain yang membutuhkan, oleh karena itu harus dinafkahkan sehingga
dicapai pembagian rizki (distribusi
harta).
5) Pada batas tertentu, hak milik relatif tersebut dikenakan zakat.
6) Perniagaan diperkenankan, akan tetapi riba dilarang.
7) Tiada perbedaan suku dan keturunan dalam bekerja sama dan yang menjadi
ukuran perbedaan adalah prestasi kerja.
Kemudian landasan nilai yang menjadi tumpuan tegaknya sistem ekonomi Islam
adalah sebagai berikut:
Nilai dasar sistem ekonomi Islam:
1) Hakikat pemilikan adalah kemanfaatan, bukan penguasaan.
2) Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia.
3) Keadilan antar sesama manusia.
Nilai instrumental sistem ekonomi Islam:
1) Kewajiban zakat.
2) Larangan riba.
3) Kerjasama ekonomi.
4) Jaminan sosial.
5) Peranan negara.
Nilai filosofis sistem ekonomi Islam:
1) Sistem ekonomi Islam bersifat terikat yakni nilai.
2) Sistem ekonomi Islam bersifat dinamik, dalam arti penelitian dan
pengembangannya berlangsung terus-menerus.
Nilai normatif sistem ekonomi Islam:
1) Landasan aqidah.
2) Landasan akhlaq.
3) Landasan syari'ah.
4) Al-Qur'anul Karim.
5) Ijtihad (Ra'yu), meliputi qiyas, masalah mursalah, istihsan, istishab,
dan urf.
Prinsip ekonomi Islam adalah penerapan asas efisiensi dan produktifitas, serta asas manfaat dengan tetap menjaga kelestarian
lingkungan alam.
Motif ekonomi Islam adalah mencari keberuntungan di dunia dan di akhirat
selaku khalifatullah dengan jalan beribadah dalam arti yang luas.
Berbicara tentang sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi kapitalis tidak
bisa dilepaskan dari perbedaan pendapat mengenai halal-haramnya bunga yang oleh
sebagian ulama dianggap sebagai riba yang diharamkan oleh al-Qur'an. Manfaat
uang dalam berbagai fungsi baik sebagai alat penukar, alat penyimpan kekayaan
dan pendukung peralihan dari sistem barter ke sistem perekonomian uang, oleh
para penulis Islam telah diakui, tetapi riba mereka sepakati sebagai konsep
yang harus dihindari dalam perekonomian. Sistem bunga dalam perbankan (rente
stelsel) mulai diyakini oleh sebagian ahli sebagai faktor yang mengakibatkan
semakin buruknya situasi perekonomian dan sistem bunga sebagai faktor penggerak
investasi dan tabungan dalam perekonomian Indonesia, sudah teruji bukan
satu-satunya cara terbaik mengatasi lemahnya ekonomirakyat. Larangan riba dalam
Islam bertujuan membina suatu bangunan ekonomi yang menetapkan bahwa modal itu
tidak dapat bekerja dengan sendirinya, dan tidak adakeuntungan bagi modal tanpa
kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko samasekali. Karena itu Islam secara
tegas menyatakan perang terhadap riba dan ummat Islam wajib meninggalkannya
(Qs.al-Baqarah:278), akan tetapi Islam menghalalkan mencari keuntungan lewat
perniagaan (Qs.83:1-6