Era hand-phone dan smart-phone seperti sekarang ini meniscayakan adanya transaksi jual-beli pulsa. Akan tetapi transaksi pulsa, antara produsen, yang dalam hal ini adalah operator pusat dan distributor (counter), ataupun
transaksi antara konsumen dengan pihak counter yang sama-sama dilakukan oleh mesin yang
canggih, membuat kita tak tau akan keabsahan transaksi tersebut.
Pertanyaan
`Akad apakah antara pihak operator pusat dengan pihak counter?
Jawaban
Diperinci: a) untuk pulsa voucer sah dan dihukumi bai’. B) untuk pulsa elektrik bisa di akad
hadiyah ‘ala an yaqdiya lahu hajah.
Referensi:
Al-majmu’, vol 15, hal 388.