Sebut saja pak Ilham yang
rumahnya berdampingan dengan jalan.Suatu saat dia membeli bahan bangunan untuk membangun sebuah ruko (rumah toko). Namun mobil yang mengangkut pasir
ternyata tidak bisa masuk kehalaman rumah, sehingga terpaksa pasir diletakkan di
pinggir jalan. Apakah tindakan pak Ilham meletakkan pasir di pinggir jalan
dapat di benarkan menurut syara’?
Pertanyaan:
Apakah tindakan pak Ilham
meletakkan pasir di pinggir jalan dapat di benarkan menurut syara’?
Jawaban:
Dapat di benarkan asalkan
masih menyisakan jalan untuk pengguna jalan.
Referensi:
Hasyiah qulyubi juz2: 389