pertanyaan
Bagaimana hukumnya mencuci pakaian najis dengan menggunakan mesin
cuci tanpa air, yaitu dengan menggunakan energi panas?
Jawaban
Mekanisme seperti diatas belum bisa mensucikan pakaian yang
terkena najis, akan tetapi harus menggunakan media air.
Catatan
Meskipun menurut imam haramain yang mengikuti pendapat dari
ashhab, bahwa pengeringan dengan sinar matahari bisa dianggap mensucikan ketika
jirim najisnya hilang bersama sifat-sifatnya, namun hal ini sulit tewujud dalam
mesin cuci seperti diatas, karena membutuhkan proses cukup lama.
Referensi
Al-majmu’ syarh muhaddzab, vol 2, hal 649
Al-fiqhul-islami wa adillatihi, vol 1, hal 212
At-tanbih, vol 1, hal 42