Deskripsi masalah
Seringkali terlihat sewaktu
melakukan ziarah ke makam para wali atau ulama besar, terdapa salah satu
peziarah yang bertingkah laku aneh, dia mengambil tanah dari makam ulama
tersebut kemudian mencium kuburannya.
Pertanyaan
a.
Bolehkah mengambil tanah ataupun batu dari kuburan tersebut?
b.
Bagaimana hukumnya mencium kuburan orang yang kita anggap sebagai
ulama tersebut?
Jawaban
a.
Boleh, dalam rangka tabarrukan (mencari barokah).
b.
Menurut sebagian ulama hal demikian ter sebut diperbolehkan dalam
rangka tabarrukan.
Referensi
Hasyiyah ad-dasuqi, vol 1, hal 422.
Al-‘ujubah al-gholiyah li ‘Abidil-‘alawi, hal 124.
Perempuan ikut jum’atan
Deskripsi masalah
Shalat jum’at diwajibkan bagi
kaum laki-laki yang mukallaf (baligh dan berakal) dan merdeka.
pertanyaan
Bolehkah para perempuan melakukan sholat jum’at bersama laki-laki?
Jawaban
Boleh-boleh saja, namun bagi perempuan yang masih muda atau wanita
yang sudah tua namun masih menarik, hukumnya makruh.
Referensi
Al-majmu’ syarh mahaddzab, vol 4, hal 415.