Dalam berbusana, celana jeans menjadi idola para pria
dan wanita. Salah satu mode yang menjadi pilihan adalah jeans yang panjangnya
sampai menyentuh tanah, bahkan hingga menyapu jalanan.
Pertanyaan
Apakah celana tersebut bisa
dihukumi najis?
jawaban
Dihukumi najis, apabila tanah
yang dilewati jelas terdapat najis yang basah atau najis nampak melekat pada
celana. Menurut ulama hanafiyyah dan malikiyyah tidak dihukumi najis baik tanah
yang dilewati basah ataupun kering, sekita partikel (materi) najisnya tidak
tampak. Karena menurut pendapat mereka, tanah dapat digunakan sebagai media
untuk mensucikan najis.
Referensi
al-fiqhul-islami wa adillatihi, vol 1, hal 213.