Artis yang di tugaskan menjadi pejuang
nashrani, misalnya, kadang di tuntut untuk mencaci nabi muhammad SAW, meninjakinjak al-qur’an dan melakukan perbuatanperbuatan serupa yang mendeskriminasikan
terhadap agama islam.
Pertanyaan
Apakah artis yang memerankan lakon seperti
yang telah di sebutkan pada deskripsi di atas dapat dihukumi murtad?
Jawaban
Artis yang melakukan adegan kufur atau murtad tetap dihukumi murtad, sebab hal tersebut tidak dilakukan dalam kondisi dhorurot (terdesak).
Referensi:
Tuhfah al-muhtaj fi syarhi al-minhaj, vol 4, hal 264.
Hasyiyah al-jamal, vol 5,hal 54.